Universitas Terbuka
HUKUM 4407
Sejak berlakunya UUPA hingga saat ini, pengaturan Hak Pakai mengalami perkembangan. Baik dari aspek penguasaan hak, peralihan hak, dan Hak Pakai sebagai obyek pembebanan hak. Berkaitan dengan Hak Pakai, jawablah pertanyaan dibawah ini : 1. Apa ruang lingkup penguasaan Hak Pakai atas tanah? 2. Apakah Hak Pakai atas tanah dapat beralih dan dialihk
...[Show More]
Sejak berlakunya UUPA hingga saat ini, pengaturan Hak Pakai mengalami perkembangan. Baik dari aspek penguasaan hak, peralihan hak, dan Hak Pakai sebagai obyek pembebanan hak. Berkaitan dengan Hak Pakai, jawablah pertanyaan dibawah ini : 1. Apa ruang lingkup penguasaan Hak Pakai atas tanah? 2. Apakah Hak Pakai atas tanah dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain? 3. Apakah Hak Pakai atas tanah dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan? Jawab : 1. Kami berasumsi yang dimaksud adalah orang asing dalam arti orang perorangan, bukan badan hukum. Pasal 42 UUPA berbunyi: Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: a. warga-negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia Subjek hukum yang dapat mempunyai Hak Pakai kemudian diperjelas dalam ketentuan Pasal 39 PP 40/1996, yaitu yan
[Show Less]
Access Full Document
Instant download after payment
Card Payments
₿
Crypto Accepted